Rabu, 03 November 2010

Topik Diskusi

Topik diskusi :
3. Pancasila pada hakekatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara. Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus dilestarikan?
Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan Anda.

Pancasila harus dilestarikan lewat pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi," kata Ketua Bidang Infokom DHD 45 Jatim Ir. Suhardi Sjaharuddin di Surabaya, Jumat (1/10). Suhardi mengemukakan hal itu menanggapi Hari Kesaktian Pancasila yang cenderung dilaksanakan secara seremonial di berbagai daerah.

Menurutnya, Pancasila sekarang cenderung dipinggirkan sehingga prilaku pemerintah dan masyarakat akhir-akhir ini semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila. Untuk itu, Dewan Harian Daerah (DHD) Angkatan 1945 Jawa Timur meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memasukkan kembali Pancasila ke dalam mata pelajaran di sekolah karena nilai-nilai Pancasila sudah mulai dilupakan masyarakat.

"Peminggiran Pancasila dalam segala aspek membuat pemerintah dan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai ke-Tuhan-an, kemanusiaan, persaudaraan, permusyawaratan, dan keadilan," katanya. Jadi, ia menilai pengajaran Pancasila merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi meski mungkin cara yang dilakukan harus menyesuaikan dengan kondisi sekarang.

"Yang penting, bukan justru diserahkan sekolah, tapi harus diwajibkan lagi sebab pelajaran Pancasila sudah semakin mendesak diajarkan lagi, apalagi konflik horizontal sudah terjadi di mana-mana karena unsur kedaerahan lebih menonjol daripada keindonesiaan," katanya.

Pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden bertindak sebagai inspektur upacara yang turut dihadiri oleh prajurit dari tiga matra TNI, pramuka, dan pelajar. Turut hadir pada peringatan tersebut adalah Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, petinggi TNI/Polri, pejabat tinggi negara, para duta besar negara sahabat, dan undangan lainnya.

Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila hari ini, marilah kita bersama-sama merenungkan kembali, kalau perlu belajar kembali, arti makna Pancasila yang sesungguhnya. Kita sebagai masyarakat yang majemuk dengan suku, ras, agama, latar belakang yang berbeda, membuat kita harus menyadari kita harus bersatu untuk kejayaan Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Pancasila dianggap sakti karena karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara merupakan tolok ukur bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan amanat dan cita – cita bangsa dan cita – cita para pendahulu kita. Untuk dapat mewujudkan cita – cita bangsa dan cita – cita.

SUMBER :
http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/91/news/101001135438/limit/0/Pancasila-Buat-Hidup-Berbangsa-Lebih-Bermakna.html

Kesimpulan:

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA DAN DASAR NEGARA

1.sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia
2.Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
3.Pancasila dianggap sakti karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi
4.Pancasila yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan
5.Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara merupakan tolok ukur bagi bangsa Indonesia Untuk dapat mewujudkan cita – cita bangsa dan cita – cita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar