Senin, 26 November 2012

Tugas 3 Contoh Program CSR (Corporate Social Responsibility)


Program CSR Alfamart Minimarket Terbaik Indonesia

Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Sumber : http/2179337-definisi-corporate-social-responsibility-csr/


Dengan ketatnya persaingan industri ritel ini Alfamart minimarket Indonesia mampu bersaing ditengah besarnya perusahaan ritel raksasa dunia merambah Indonesia, selain menerapkan sistem pemasaran waralaba, kenyamanan, pelayanan terbaik, promo keuntungan menjadi member dan juga melalui program-program CSR Alfamart, ternyata minimarket lokal terbaik Indonesia mampu menjadi bagian masyarakat Indonesia.
Banyak hal yang yang membedakan Alfamart jika dibandingkan dengan minimarket lainnya salah satunya program CSR Alfamart. Program CSR inilah yang membedakan Alfamart dengan minimarket lainnya. Melalui program korporat sosial Alfamart minimarket lokal terbaik ini lah, Alfamart meraih CSR Award tahun lalu pada kategori perusahaan ritel. Sebagai salah satu perusahaan besar,  PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang bergerak di bidang ritel,  Alfamart mampu mendapat pengakuan dari masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility Alfamart.
Ada enam program dasar CSR Alfamart yang tergabung dalam Alfamart Sahabat Indonesi (ASI) :
1.Program Corporate Social Responsibility (CSR) Alfamart di bidang pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (Alfamart SMEs).
2.Bidang pendidikan (Alfamart Smart).
3.Kegiatan sosial (Alfamart Care).
4.Kegiatan Olahraga (Alfamart Sport).
5.Kegiatan peduli lingkungan (Alfamart Clean and Green ).
6.Kegiatan Hiburan dan seni (Alfamart Vaganza). 
Enam program CSR inilah wujud kepedulian Alfamart kepada masyarakat sekitar, bahwa Alfamart adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Itulah salah satu sisi menariknya Alfamart dari sisi tanggung jawab sosial masyarakat selain promo hebohnya seperti promo member Alfamart Minimarket Lokal terbaik Indonesia yang melibatkan blogger dalam kontes SEO Alfamart 2012. 

Sumber : www.csrindonesia.com/



Harus kita akui bahwa banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat Indonesia melalui program CSR Alfamart, karena program CSRnya mencakup seluruh kehidupan bermasyarakat. Dengan Program CSR Alfamart Sahabat Indonesia kehadiran
Alfamart semakin mampu memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia.Contoh Di Tangerang, 04 April 2012. Dalam rangka menyambut Hari Karitini yang jatuh setiap tanggal 21 April 2012, Alfamart kembali meluncurkan satu program corporate social responsibility (CSR) yang dikhususkan bagi kaum perempuan di Indonesia yang diberi nama ‘Alfamart Peduli Perempuan’. “Ini merupakan program rutin tahunan dari Alfamart guna menyambut Hari Kartini. Tahun lalu kami juga melakukan hal serupa, hanya bentuknya saja yang berbeda,” tutur Choirullah, Corporate Communication Manager Alfamart.
Dengan demikian akan ditemukan titik temu antara makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Tulisan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis


Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Sumber :
www.Fiyan”khadijah”fairuz.blogspot.com

Contoh Kasus PT.Z diduga melakukan penggelapan pajak

-->
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, PT.Z melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.

Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.