Rabu, 03 November 2010

topik diskusi 2

Topik Diskusi

2. Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, Pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya.

Penjelasannya :

Warga Negara dan Penduduk
Pasal 26

1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yamg bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.

Pribumi adalah penduduk asli Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Non Pribumi adalah Bukan penduduk asli Indonesia seperti, keturunan India, Tionghoa , dan keturunan campuran.

Apakah Pribumi dan Non Pribumi dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa :

Menurut Pendapat saya , Tidak dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Karena sangat disayangkan apabila persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah dicapai dengan susah payah selama ini, harus terancam karena tujuan-tujuan politik yang kurang sehat dari beberapa pihak.
Sedangkan dalam sistem hukum kita dan UUD 1945 itu sendiri tidak mengenal adanya pembedaan atas semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu sebenarnya dalam menghadapi persoalan masyarakat Indonesia, semangat persatuan dan kesatuan harus diutamakan terlebih dahulu di atas kepentingan golongan, suku, ras, agama dsb. Karena semuanya sudah tercantum di dalam Pasal 26 UUD 1945 khususnya ayat 1.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :

PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mencakup dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pertahanan dan keamanan
Pasal 30

1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

>Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak amendapatkan pekerjaan yang layak.
3.Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

>Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga Negara wajib membayar pajak.
2. Setiap warga Negara wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
3. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar