Tindakan
Kejahatan Korporasi PT.XYZ (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya
kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. XYZ Brantas (XYZ) di Desa
Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut
berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10
meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke
lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman
penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan
penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang
ditimbulkan. Namun XYZ Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan
ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. XYZ akan
membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan
rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Sumber:http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis
perusahaan.html
http://bloganifitriani.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar