Jumat, 25 Maret 2011

TUGAS WAWASAN NUSANTARA



Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

LATAR BELAKANG

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
.Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
.Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
.Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu

1.Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

PAHAM KEKUASAAN



1.Paham Machiavelli
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis.

3.Paham Jendral Clausewitz
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

TEORI GEOPOLITIK

A. Teori Geopolitik Frederich Ratzel

mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography) dimana memandang fenomena geografi dari kacamata politik. Sebaliknya Rudolf Kjellen memandang fenomena politik dari kacamata geografi dan menyebutnya geographical politic yang kemudian disingkat menjadi geopolitik. Akan tetapi studi ilmu hubungan internasional menggunakan perspektif Kjellen dalam mempelajari studi geopolitik.

Pokok – pokok teori Ratzel:

•Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup )
•Kekuatan suatu negar Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup )a harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
•Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
•Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
• Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
• Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )

B. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen

Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya.

Pokok – pokok teori Kjellen :

•Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas.
•Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik.
•Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.

Teori Geopolitik Karl Haushofer

Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat.

Pokok – pokok teori Haushofer :

•Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
•Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
•Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
•Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
•Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

BATAS WILAYAH INDONESIA

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].

Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

SUMBER:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/geopolitik-indonesia-3/
http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar