Kamis, 10 Februari 2011

TUGAS KEWARGANEGARAAN NEGARA

Negara dibagi menjadi berikut:

1.Pengertian negara adalah Organisasi dari sekelompok manusia atau wilayah tertentu.
2.Unsur Negara adalah :
_ Konstutif adalah Adanya wilayah,rakyat,pemerintah,kedaulatan (kebebasan dari kekuasaan)
_ Deklaratif adalah Pengakuan dari negara lain harus mempunyai UUD, Tujuan negara, masuknya organisasi PBB.

Teori terbentuknya negara :
1.Teori Klasik dibagi menjadi: Hukum,alam,ketentuan,perjanjian
2.Teori Modern dibagi menjadi: Adanya penaklukan,Peleburan,pemisahan diri,pendudukan suatu wilayah yang sebelumnya belum berpemerintah.

Bentuk Negara adalah Serikat; federal&serikat kesatuan: Sentralisasi dan Disentralisasi.

Tujuan negara adalah dasarnya pancasila dari seluruh isinya.

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.

SUMBER:

http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://www.oic-oci.org

http://www.wikepedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar