Negara dibagi menjadi berikut:
1.Pengertian negara adalah Organisasi dari sekelompok manusia atau wilayah tertentu.
2.Unsur Negara adalah :
_ Konstutif adalah Adanya wilayah,rakyat,pemerintah,kedaulatan (kebebasan dari kekuasaan)
_ Deklaratif adalah Pengakuan dari negara lain harus mempunyai UUD, Tujuan negara, masuknya organisasi PBB.
Teori terbentuknya negara :
1.Teori Klasik dibagi menjadi: Hukum,alam,ketentuan,perjanjian
2.Teori Modern dibagi menjadi: Adanya penaklukan,Peleburan,pemisahan diri,pendudukan suatu wilayah yang sebelumnya belum berpemerintah.
Bentuk Negara adalah Serikat; federal&serikat kesatuan: Sentralisasi dan Disentralisasi.
Tujuan negara adalah dasarnya pancasila dari seluruh isinya.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
SUMBER:
http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.oic-oci.org
http://www.wikepedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar